BEI Keluarkan 92 Emiten dari FCA, Ada WIKA, WSKT, PPRO hingga Saham Grup Bakrie dan MNC

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan penting terhadap mekanisme perdagangan sejumlah saham di pasar modal Indonesia. Sebanyak 92 emiten resmi dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang sebelumnya menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026, setelah BEI menerbitkan pengumuman pada Jumat, 25 September 2026.

Keputusan tersebut merupakan dampak dari perubahan Peraturan BEI Nomor I-X. Dalam revisi tersebut, BEI menghapus empat kriteria Papan Pemantauan Khusus, yaitu kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10. Dengan dihapusnya kriteria tersebut, saham-saham yang sebelumnya masuk Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria tersebut dikembalikan ke papan pencatatan masing-masing.

Perubahan ini cukup menarik perhatian karena daftar saham yang keluar dari FCA bukan hanya saham perusahaan kecil, tetapi juga mencakup sejumlah emiten yang cukup dikenal investor, termasuk perusahaan BUMN dan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha besar.


92 Saham Keluar FCA

Secara keseluruhan, 92 emiten yang dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus kembali ditempatkan pada tiga papan perdagangan BEI.

Sebanyak 67 saham dikembalikan ke Papan Pengembangan, kemudian 22 saham masuk ke Papan Utama, sedangkan 3 saham ditempatkan di Papan Akselerasi. Dengan demikian, status keluar dari FCA bukan berarti seluruh persoalan perdagangan atau fundamental emiten tersebut otomatis selesai.

Dari 92 saham tersebut, terdapat 44 saham yang masih aktif diperdagangkan hingga penutupan perdagangan 25 September 2026, sementara 48 saham lainnya masih berstatus suspensi. Bahkan dari 44 saham yang aktif tersebut, sebanyak 28 saham tercatat berada pada harga di bawah Rp50 per saham.

Artinya, perubahan aturan ini memiliki dampak yang cukup luas, terutama bagi saham-saham berharga rendah yang sebelumnya mendapatkan perlakuan khusus melalui mekanisme FCA.


Ada WIKA, WSKT dan PPRO

Salah satu bagian yang menarik perhatian adalah masuknya sejumlah emiten BUMN dan entitas yang berkaitan dengan BUMN dalam daftar tersebut.

Tiga nama yang cukup dikenal adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT PP Properti Tbk (PPRO). Ketiganya tercatat keluar dari Papan Pemantauan Khusus. WIKA ditempatkan ke Papan Pengembangan, sedangkan WSKT dan PPRO kembali ke Papan Utama.

Kehadiran ketiga saham tersebut menjadi perhatian karena nama WIKA, WSKT, dan PPRO sudah cukup lama menjadi bagian dari dinamika sektor konstruksi dan properti di Bursa Efek Indonesia.

Namun, penting untuk membedakan antara keluar dari Papan Pemantauan Khusus dengan perbaikan fundamental perusahaan. Perubahan status perdagangan merupakan konsekuensi dari perubahan kriteria BEI. Hal tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa kondisi keuangan, utang, profitabilitas, atau prospek bisnis sebuah emiten telah mengalami perbaikan.

Menurut saya, ini menjadi hal yang perlu dipahami investor agar tidak salah mengartikan berita tersebut.


Saham Grup Bakrie dan MNC

Selain emiten BUMN, beberapa saham yang memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha besar juga berada dalam daftar 92 saham tersebut.

Dari kelompok usaha Bakrie terdapat PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA). Sementara dari kelompok usaha MNC terdapat PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV).

ELTY dan VIVA sama-sama ditempatkan di Papan Pengembangan. Sementara BHIT dan IPTV masuk kembali ke Papan Utama.

Dengan demikian, transkrip yang menyebut “Bakilan Development” sebenarnya merujuk pada Bakrieland Development Tbk (ELTY). Begitu pula penyebutan “PT PP Prof. Tbk” mengacu pada PT PP Properti Tbk (PPRO).


Daftar Papan Utama

Sebanyak 22 saham dikembalikan ke Papan Utama. Daftarnya adalah PBRX, BLTA, IKAI, TARA, TAXI, KREN, PPRO, WINR, ALTO, ASMI, WMPP, BHIT, IPTV, PLIN, ADES, SMCB, MLIA, PNGO, IBST, WSKT, GAMA, dan FASW.

Nama-nama tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari tekstil, transportasi, properti, media, makanan dan minuman, hingga konstruksi dan industri.

Sementara itu, Papan Pengembangan menampung 67 saham, termasuk ELTY, VIVA, WIKA, BEKS, BLTZ, MAPB, LIFE, POLL, SUPR, DUTI, SONA, EDGE, HITS, dan sejumlah emiten lainnya. Tiga saham yang masuk Papan Akselerasi adalah FIMP, MENN, dan PACK.


Bukan Sinyal Beli

Menurut saya, poin terpenting dari perubahan ini adalah investor tidak seharusnya langsung menganggap keluarnya sebuah saham dari FCA sebagai sinyal beli.

FCA atau Papan Pemantauan Khusus merupakan mekanisme dan status perdagangan yang berkaitan dengan kriteria tertentu di BEI. Ketika kriteria tersebut dihapus melalui perubahan peraturan, konsekuensinya adalah sejumlah saham yang sebelumnya masuk dalam pemantauan berdasarkan kriteria tersebut harus dikembalikan ke papan perdagangan awal.

Dengan kata lain, status perdagangan berubah karena perubahan regulasi, bukan karena seluruh perusahaan dalam daftar tiba-tiba memiliki fundamental yang lebih baik.

Hal ini semakin penting karena dari 92 saham yang keluar, 48 di antaranya masih berstatus suspensi per 25 September 2026. Artinya, keluar dari daftar Papan Pemantauan Khusus tidak selalu berarti saham tersebut langsung dapat diperdagangkan secara normal.


Investor Perlu Lebih Selektif

Perubahan ini tetap memiliki arti penting bagi pasar modal Indonesia. Kembalinya saham-saham tersebut ke papan perdagangan masing-masing memberikan perubahan pada mekanisme transaksi dan dapat meningkatkan perhatian investor terhadap sejumlah emiten.

Namun, investor tetap perlu melihat faktor yang lebih mendasar: laporan keuangan, utang, arus kas, kinerja operasional, prospek industri, aksi korporasi, likuiditas saham, serta status suspensi apabila ada.

Bagi saham seperti WIKA, WSKT, PPRO, ELTY, VIVA, BHIT, dan IPTV, keluarnya dari FCA mungkin akan menjadi perhatian pasar karena nama-nama tersebut relatif dikenal. Tetapi perhatian pasar tidak sama dengan kepastian peningkatan kinerja perusahaan.

Menurut saya, justru setelah perubahan ini investor perlu lebih disiplin membaca informasi. Papan perdagangan bukan pengganti analisis fundamental. Status FCA dapat berubah karena regulasi, sedangkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba, mengelola utang, menjaga arus kas, dan menciptakan nilai bagi pemegang saham membutuhkan pembuktian melalui kinerja bisnis.

Dengan berlakunya kebijakan baru BEI mulai 28 September 2026, 92 emiten tersebut memasuki fase perdagangan yang berbeda. Perubahan ini menarik untuk diamati, tetapi investor tetap perlu memisahkan antara perubahan mekanisme perdagangan dan perubahan kualitas fundamental perusahaan. Keduanya merupakan hal yang berbeda dan tidak seharusnya disamakan.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url