Bagi Anda yang sedang membutuhkan hunian dengan waktu yang cepat, maka jangan ragu untuk menggunakan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) second. Dengan menggunakan layanan tersebut dari Bank Danamon, prosesnya sangat cepat dan mudah. Dalam waktu yang cepat Anda akan menempati rumah yang telah diidamkan untuk tempat tinggal bersama keluarga tercinta. Lalu, seperti apa tahap mengajukan KPR rumah itu?
Tahapan Pengajuan KPR Rumah Second
Untuk menggunakan layanan KPR rumah second, maka Anda perlu melakukan pengajuan. Pengajuan ini mengharuskan Anda untuk melengkapi berbagai persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka ajuan KPR bank Anda bisa berpotensi gagal. Untuk pengajuannya sendiri, maka Anda harus menyelesaikan tahapan sebagai berikut.
1. Dealing dengan Penjual
Langkah pertama sebelum Anda mengajukan KPR yakni mencari rumah yang diminati dan melakukan dealing dengan penjual rumah. Jika Anda menemukan rumah yang menarik, Anda dapat menghubungi pemilik rumah tersebut. Melalui negosiasi , Anda mungkin bisa menempati rumah impian Anda dengan harga yang sesuai dengan anggaran Anda.
2. Memilih Layanan KPR Danamon
Kemudian bermitralah dengan Bank Danamon yang menawarkan suku bunga rendah agar cicilan yang Anda bayarkan lebih murah. Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan untuk hipotek bekas, seperti:
- Kartu Keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Sertifikat pekerjaan
- Laporan tabungan selama 3 bulan terakhir.
Di samping itu, Anda jangan lupa juga untuk membawa dokumen kepemilikan properti sebagai berikut ini:
- Fotokopi sertifikat properti
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB
- Kontrak yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli rumah untuk membeli atau menjual rumah dengan materai.
3. Proses Penilaian Pengajuan
Proses ini biasanya mencakup pemeriksaan BI untuk melihat status keuangan dan riwayat kredit Anda untuk melihat apakah semuanya berjalan dengan baik. Menurut ini, laporan itu juga mencakup penilaian harga rumah. Pada tahap ini, bank akan melakukan survei langsung untuk memperkirakan perkiraan harga rumah.
4. Pengurusan Surat Perjanjian Kredit
Surat Perjanjian Kredit (SPK) ini sama pentingnya dengan proses lainnya. Ini karena semua ketentuan hukum perkreditan tercantum di sana dan mengikat secara hukum. Prosedur pengujian SPK bertujuan untuk memastikan bahwa poin-poin yang tercantum di sana cukup untuk menjaga keamanan pembeli dan penyedia jasa hipotek, terutama dalam proses jual beli ini.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diingat:
- Suku bunga tetap
- Biaya penilaian perumahan
- Biaya tak terduga lainnya seperti biaya penawaran, biaya administrasi, premi asuransi, biaya notaris, pajak, dll.
- Penalti atau denda prabayar
- Penunjukan notaris untuk memproses semua dokumen ini
5. Penandatanganan Akad
Penandatangan akad merupakan proses terakhir dari proses pengajuan KPR ini. Namun, sebelum penandatanganan dilakukan, silakan perhatikan beberapa hal sebagai berikut ini:
- Telah melunasi biaya KPR
- Melunasi biaya jasa notaris
- Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
- Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
- Hadir pada saat melakukan tanda tangan (Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan)
- Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak
Itulah proses pengajuan KPR rumah second yang harus Anda pahami. Pastikan Anda memilih Bank Danamon yang memang menyediakan KPR terbaik selama ini. Pelayanan yang akan Anda dapatkan sudah pasti memuaskan dan biayanya pun ringan.
Dengan Bank Danamon, impian Anda untuk segera memiliki hunian mandiri akan terwujud secepat mungkin. Jadi, tunggu apalagi yuk segera hubungi Bank Danamon sekarang juga!